Minggu, 07 Agustus 2011

Faktur Pajak Sederhana(FP yang Digunggung)-SPT111

Di SPT1111 terdapat Kolom Faktur Pajak yang Digunggung, kolom ini menggantikan Faktur Pajak Sederhana.
Agar satu Faktur Penjualan masuk ke SPT dibagian Kolom Faktur Pajak yang digunggung yaitu Faktur Pajak tanpa identitas pembeli, nama dan tanda tangan penjual (oleh PKP pedagang eceran), maka di Daftar Customer(Pelanggan) dari List | Customer, untuk masing-masing Customer, isi dibagian NPWP nya dengan angka 0 sebanyak 15 (000000000000000).
(Available for v4)
Sumber ACCURATE SOLUTION CENTER

Tidak ada komentar:

Posting Komentar