Minggu, 07 Agustus 2011

Mencatat Biaya Kena Pajak

Untuk mencatat biaya-biaya yang kena pajak dan mau diakui Pajak nya sebagai PPn Masukan(seperti Biaya Internet, Pembelian Perlengkapan Kantor), ikuti langkah berikut :
  1. Pastikan kita sudah membuat kode pajak, jika belum silakan ikuti langkah membuat kode pajak disini.
  2. Buat Item Biaya kena pajak dari List | Items, klik New, isi kode dan nama sesuai nama Biaya yang dimaksud. Setting bagian Purchase Tax Code dengan kode pajak yang sudah kita buat. Lalu Set GLAccount(akun-akun) semua ke Account Biaya atau ke Account mana kita mau alokasikan pencatatan kita di posisi debet lawan Hutang nya, kecuali untuk account Unbilled biarkan tetap ke Unbilled Goods Account. Save&Close.
  3. Buat Purchase Invoice dari Activities | Purchase | Purchase Invoice, klik New, pilih Vendor yang dimaksud, lalu pilih item yang kita buat di langkah 2 diatas. Isi Qty 1 dan Unit Price sebesar tagihan. Pastikan dibaris item sudah muncul kode pajak. Jika Vendor sudah kena kode pajak yang sama, maka tagihan ini akan muncul PPn-nya juga. Sehingga Jurnal yang terbentuk adalah :
(Dr) Biaya    xxxx
(Dr) PPn       xxxx
(Cr)  Hutang(A/P)      xxxx
Untuk pelunasan diinput dari Activities | Purchase | Purchase Payment/Vendor Payment.
(Available for v3 & v4)
Sumber ACCURATE SOLUTION CENTER

Tidak ada komentar:

Posting Komentar