Minggu, 07 Agustus 2011

Perlakuan Piutang PPn untuk Customer Wajib Pungut(WAPU)

Untuk customer Wajib Pungut(Wapu), perlakuan input transaksi Penjualannya sama seperti kita input transaksi Penjualan kena pajak bukan pemungut.
Yang harus dilakukan agar PPn tidak terhutang karena Customer setor sendiri ke pajak, pada saat Customer melunasi :
  1. Activities | Sales | Sales Received, pilih Customer lalu centang Faktur yang dimaksud
  2. Klik kanan di baris Faktur tsb pilih Disc Info/write-off, Disc Amount isi sebesar PPn nya, dan Disc Account pilih ke Account PPn Keluaran, klik Ok.
  3. Maka di kolom Payment Amount di baris Faktur yang dicentang akan muncul nilai yang sudah dipotong sebesar Disc Amount yang dijurnal posisi debet ke akun PPn Keluaran.
Secara pelaporan di SPT Masa sendiri yang perlu diperhatikan adalah Type Pajak dari Customer (List – Customer, edit customer dimaksud, di Tab Sales pilih 03 Pemungut PPn).
(Available for v3 & v4)
Sumber ACCURATE SOLUTION CENTER

Tidak ada komentar:

Posting Komentar